Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hadiri Entry Meeting, sebagai wujud tanggungjawab Akuntabilitas

19 Juni 23 1

Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir secara virtual dari ruang Saharjo Kantor Wilayah dalam Rapat Entry Meeting Pemantauan Tindak Lanjut BPK Semester I Tahun 2023. Entry Meeting dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani dari ruang rapat Sekretaris Inspektorat Jenderal Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.   

Pelaksanaan Entry Meeting ini merupakan wujud tanggungjawab Akuntabilitas Kementerian Hukum dan HAM selaku entitas dalam menjalankan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana Pimpinan entitas wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK disertai data dukung yang memadai dan dapat dipertangjawabkan. “Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat dikenakan sanksi.” kata Yayah (Senin,19/6/23)

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima dan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, Inspektorat Jenderal berkewajiban memantau dan mendorong percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. “Tindal Lanjut Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menjadi Indikator Kinerja para Irwil, oleh karena itu peran para Auditor melakukan Monev dan mereviu dokumen tindak lanjuti dari entitas untuk menilai kesesuaian dengan rekomendasi BPK.” tambahnya

Menurut Yayah, Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) Rekomendasi BPK sangat membantu dan memudahkan para Auditor untuk monev entitas dalam penyampaian TLRHP BPK. “Entitas dapat melakukan tindak lanjut setiap waktu tanpa harus menunggu periode BPK melaksanakan pemantauan, serta SIPTL sebagai early warning secara otomatis dan berkala mengingatkan agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.” kata Yayah

Diakhir sambutannya Yayah mengharapkan agar diperkuat kembali system pengendalian atas temuan-temuan yang berulang, serta melakukan evaluasi kembali atas MITIGASI Resiko yang sudah dibangun. “Diiharapkan dengan data dukung Tindaklanjut yang telah disampaikan Bapak dan Ibu para kepala Biro, Para SES dan Kepala Kantor Wilayah atas Jajaran UPTnya  sampai dengan Semester I Tahun 2023  yang akan dibahas dan verifikasi oleh tim pemantauan tindaklanjut BPK telah sesuai dengan dengan rekomendasi BPK.” tutupnya (Humas/FM)

19 Juni 23 719 Juni 23 719 Juni 23 719 Juni 23 719 Juni 23 719 Juni 23 7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI