PEMATANG SIANTAR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis Ganja yang dibawa oleh salah seorang Warga Negara Mesir berinisial MKI, kejadian ini bermula ketika warga negara Mesir melintasi jalur mudik di daerah Perdagangan,Kabupaten Simalungun, Kamis 06 Mei 2021.
Namun karena tidak dapat menunjuk Identitas Kewarganegaraan/Paspor petugas yaitu Satpol PP membawa WNA Tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar untuk di periksa.
Ketika dilakukan BAP oleh pihak Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar pengakuan WNA Paspornya Telah hilang sejak Maret 2020, pada saat ingin dilakukan pedetensian petugas memeriksa barang bawaan yang bersangkutan, petugas mendapati 31 paket Ganja di koper, selanjut diserahkan ke pihak Kepolisian Resort Simalungun unit Sat Res Narkoba untuk di periksa lebih lanjut.