MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) menggelar apel sore. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan selaku Pembina apel sore. Dalam amanatnya yang dikomandoi oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumbangaol menitikberatkan pada aturan larangan mudik bagi ASN pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam SE MenpanRB Tjahjo Kumolo No. 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/cuti bagi PNS dalam masa Pandemi Covid-19, Jumat 07 Mei 2021.
"Mohon supaya kita mematuhi larangan tersebut untuk mengurangi penyebaran Covid-19," pesan Flora.
Flora juga mengingatkan untuk tetap mendisiplin diri mematuhi protokol kesehatan di lingkungaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan tetap menjaga semangat kita untuk mewujudkan KUSUMA menjadi satuan kerja yang berpredikat WBK Tahun 2021.