PEMATANGSIANTAR - Menindaklanjuti Bimbingan Teknis Rencana Nasional Aksi HAM (RANHAM) oleh Dirjen HAM dan Bappenas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) bekerjasama dengan Pemko Pematangsiantar melaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Pelaporan Capaian Aksi HAM 2021-2025 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Pematangsiantar, Jumat 07 Mei 2021.
Acara dibuka oleh Kabid Perencanaan Sosial Budaya Bappeda, Hardiyanto Saragih. Dalam sambutannya, Hardianto berharap kegiatan hasil kolaborasi dengan KUSUMA dapat berjalan maksimal.
Dalam Rapat, Kepala Bidang Hukum KUSUMA, Ave Maria Sihombing menyampaikan bahwa hasil dari Bimtek RANHAM 2021-2025 yang dihadiri oleh Kantor Wilayah, bahwa Perpres RANHAM masih dalam proses penandatangan oleh Presiden. Selain itu, Ave menambahkan pentingnya fokus daerah mengenai RANHAM 2021-2025 di daerah, dikarenakan berbeda dengan periode sebelumnya, pada periode ini Pemerintah Daerah tidak dapat memperbaiki data dukung pada masa verifikasi.
Kepala Subbidang Pemajuan HAM KUSUMA, Desni Manik menyampaikan bahwa dari hasil Bimtek RANHAM, tidak dipertimbangkannya kembali data dukung berupa surat keterangan dikarenakan Panitia RANHAM Nasional meminta adanya outcome dari daerah sebagai tindak lanjut dari Permendagri 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam Koordinasi juga dibahas mengenai Bantuan Hukum bagi kelompok Rentan (disabilitas, anak, perempuan, masyarakat hukum adat) dan Penyuluhan Desa Sadar Hukum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Muda KUSUMA, Soraya Azmi Tarigan. Penyuluhan ini sebagai bentuk kolaborasi dan sinergitas antara Bidang HAM dan Bidang Hukum KUSUMA.
Kegiatan dihadiri oleh 30 Orang yang terdiri dari Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum dan Bappeda Kabupaten/Kota Sumatera Utara.