Sebagai bentuk perlindungan Pemerintah, yayasan diberikan status badan hukum melalui penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang dapat diajukan setelah akta pendirian yayasan dibuat. “ Pengesahan atau Legalitas suatu Yayasan sangatlah penting “, demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Priyadi) disela-sela sambutannya dalam pembukaan acara Seminar Badan Hukum Yayasan, bertempat di Saka Hotel Premiere Medan (20/09/2018).
Kakanwil menyampaikan adanya yayasan yang berkembang di masyarakat tanpa adanya aturan yang jelas, disalahgunakan dan menyimpang dari tujuan semula. Kakanwil berharap dengan diadakannya seminar ini, para peserta dapat memberikan pemahaman dan informasi yang benar terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta memastikan bahwa hasil yang diperoleh dari kegiatan ini dapat berkontribusi positif terhadap upaya pencapaian tujuan Nasional. (Humas)