Medan- Kepala Kantor Wilayah (Priyadi) dipercaya menjadi narasumber oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu. Permintaan itu secara langsung datang dari Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Dahlan Bukhari. Kakanwil (Priyadi) diminta untuk menjadi pembicara berkaitan dengan Tata Cara Pengisian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Melalui DPRD pada acara Rapat Kerja DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung Kamis (20/09) di Ruang Pertemuan Hotel Madani Medan.
Kakanwil (Priyadi) yang memberikan materi memulai memberikan penjelasan secara terperinci mengenai Tata Cara Pengisian Jabatan Bupati dan Wwakil Bupati berdasarkan Legalitas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Serta Surat Edaran Mendagri 160/6324/OTDA. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dari 4 orang yang mewakili 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang mengikuti kegiatan tersebut. (Humas Kanwil)