Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu memimpin rapat terkait Kepatuhan Internal kepada seluruh Ka-UPT Pemasyarakatan Medan Sekitarnya yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Selasa (09/07).
Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan mengenai Kepatuhan Internal dengan tujuan untuk deteksi dini atau pencegahan gangguan keamanan dan sasaran Kepatuhan Internal ialah seluruh petugas pemasyarakatan, pengunjung/masyarakat, setiap orang yang masuk ke dalam area lapas/rutan tanpa terkecuali, kantor beserta fasilitas dan blok hunian, Lingkungan kerja masing-masing, dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kakanwil juga mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan harus mengetahui tentang Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Maklumat Direktur Keamanan dan Ketertiban agar dilaksanakan dengan baik. "Seluruh Ka-Satker harus berani dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor-koridor yang ditetapkan", tutup Kakanwil. (Humas)
RAPAT KEPATUHAN INTERNAL
DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I MEDAN