Medan- Sasaran utama Aksi HAM yaitu peningkatan pemenuhan Hak Perempuan, peningkatan pemenuhan Hak Anak, peningkatan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan peningkatan pemenuhan Hak Masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Priyadi) dalam sambutan dan paparannya pada Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM TA 2018 dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, 8 Agustus 2018. Rapat ini dihadiri 15 (lima belas) peserta dari Bagian Hukum dan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota Sumatera Utara serta narasumber yang berasal dari Akademisi.
Lanjut Kakanwil (Priyadi), Aksi HAM yang dimaksud meliputi penyediaan ruang menyusui di kantor pemerintah maupun swasta, pengelolaan dan pemerataan distribusi guru, pemantauan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah, harmonisasi produk hukum daerah yang mendiskriminasi hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas serta pelayanan komunikasi masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan. Dan sebagai bentuk responsif tingginya tingkat pengaduan masyarakat yang masuk pada Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah membentuk Pos Layanan Masyarakat di masing-masing Unit Pelaksana Tugas seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Majda El Muhtaj, Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan, sebagai narasumber berikutnya menyampaikan paparannya mengenai Mekanisme Pelaporan Capaian Aksi HAM 2018. Menurutnya, Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2015-2019 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2015-2019, menempatkan 6 (enam) strategi RANHAM dan 46 (empat puluh enam) Aksi HAM 2018-2019. Untuk itu, Sekretariat Bersama (joint secretariat) RANHAM bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga serta melibatkan peran serta masyarakat harus menjalankan fungsi koordinasi, pemantauan, verifikasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Aksi HAM. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib melaporkan capaian pelaksanaan Aksi HAM setiap Triwulan berdasarkan target dan data dukung. Di akhir paparannya, Majda El Muhtaj merekomendasikan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah membentuk tim task force pelaporan, menguatkan asistensi pelaksanaan Aksi HAM 2018, mendokumentasi serta memprioritaskan capaian pelaksanaan Aksi HAM 2018 berbasis data. (Humas Kanwil)