Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perjanjian Kewarganegaraan Hindarkan Status Dwi Kewarganegaraan

Tuk Tuk - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Acara Sosialisasi Kewarganegaraan di Sumatera Utara yang bertempat di Samosir Cottage Resort, Tuk Tuk Samosir, Rabu(24/04).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) menyampaikan bahwa status kewarganegaraan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara dan masyarakat tetapi seseorang tidak boleh memiliki dua status kewarganegaraan. Oleh sebab itu diperlukan perjanjian kewarganegaraan untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.

Kakanwil juga menegaskan bahwa setiap warga negara dan masyarakat harus melakukan tertib administrasi kependudukan dan keimigrasian yang salah satunya ditandai dengan kelengkapan-kelengkapan dokumen agar mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Setiap penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan seperti perkawinan campuran yang mengakibatkan kelahiran anak dengan status dwi-kewarganegaraan karena tidak terlepas dengan administrasi keimigrasian.

Menutup sambutannya, Kakanwil mengingatkan agar setiap orang yang tinggal di Indonesia, baik yang berstatus WNI maupun WNA wajib mengetahui hak dan kewajibannya sehingga dilaksanakan acara Sosialisasi Kewarganegaraan ini agar meningkatkan pemahaman terhadap Undang-undang maupun peraturan terkait lainnya yang berkenaan dengan Kewarganegaraan khususnya WNA.

Acara ini mengundang narasumber dari Direktur Jenderal AHU bidang Kewarganegaraan (Topan Sopuan), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut (Sarajo Alfian), Dinas Tenaga Kerja Sumut (Rajani Sianturi), dan Divisi Keimigrasian yang diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar (Alrin Tambunan). (Humas Kanwil)

 

Pewarganegaraan

Pewarganegaraan1

Pewarganegaraan2

Pewarganegaraan3

Pewarganegaraan4

Pewarganegaraan5

Pewarganegaraan6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI