Tuk Tuk - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Acara Sosialisasi Kewarganegaraan di Sumatera Utara yang bertempat di Samosir Cottage Resort, Tuk Tuk Samosir, Rabu(24/04).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) menyampaikan bahwa status kewarganegaraan merupakan salah satu hak dari setiap warga negara dan masyarakat tetapi seseorang tidak boleh memiliki dua status kewarganegaraan. Oleh sebab itu diperlukan perjanjian kewarganegaraan untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.
Kakanwil juga menegaskan bahwa setiap warga negara dan masyarakat harus melakukan tertib administrasi kependudukan dan keimigrasian yang salah satunya ditandai dengan kelengkapan-kelengkapan dokumen agar mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Setiap penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan seperti perkawinan campuran yang mengakibatkan kelahiran anak dengan status dwi-kewarganegaraan karena tidak terlepas dengan administrasi keimigrasian.
Menutup sambutannya, Kakanwil mengingatkan agar setiap orang yang tinggal di Indonesia, baik yang berstatus WNI maupun WNA wajib mengetahui hak dan kewajibannya sehingga dilaksanakan acara Sosialisasi Kewarganegaraan ini agar meningkatkan pemahaman terhadap Undang-undang maupun peraturan terkait lainnya yang berkenaan dengan Kewarganegaraan khususnya WNA.
Acara ini mengundang narasumber dari Direktur Jenderal AHU bidang Kewarganegaraan (Topan Sopuan), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut (Sarajo Alfian), Dinas Tenaga Kerja Sumut (Rajani Sianturi), dan Divisi Keimigrasian yang diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar (Alrin Tambunan). (Humas Kanwil)