MEDAN - Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) menggelar “Seminar Nasional Penguatan Kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Serta Bimbingan Teknis Penghitungan Angka Kredit Jabatan Dalam Dupak” bertempat di Hotel Saka Medan, Jumat 4 Desember 2020.
Kakanwil dalam sambutannya sekaligus membuka seminar menyampaikan 3 hal penting, yang pertama Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting bahkan stategis karena setiap orang yang mendapatkan asimilasi atau integrasi harus melalui pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Yang kedua, tetap jaga kekompakan dan semangat kerja yang tinggi dan yang terakhir Kakanwil berharap supaya dalam menjalankan tugas agar ikhlas walaupun diletakkan di pos Bapas Gunungsitoli agar pelayanan pembimbingan Pemasyarakatan dapat terlaksana dengan baik.
Salah satu tujuan dari seminar IPKEMINDO adalah untuk mendapatkan informasi penting dan pengetahuan baru terkait pemahaman Penilaian Angka Kredit dan Petunjuk Pengisian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta meningkatkan pengetahuan tentang Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang peningkatan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) serta proses penyusunan (naskah) Dupak Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Pelaksanaan seminar ini juga dapat memberikan informasi berkaitan dengan pembentukan IPKEMINDO daerah sebagai amanah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selanjutnya kegiatan Seminar dilanjutkan dengan penyampaian materi seminar yang disampaikan oleh BKN Regional VI Medan, Westerling Siregar dan Kepegawaian Ditjen Pemasyarakatan tentang "Penguatan Jabatan Fungsional PK dan APK". Dan materi terakhir disampaikan oleh Narasumber dari Ditjen PAS, Medi Oktafiansyah yang membahas tentang "Seminar dan Pengisian DUPAK".
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Pujo Harinto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Erwedi Supriyatno, Ketua IPKEMINDO Irmayani dan Peserta Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Bapas Kelas II Sibolga dan Pos Bapas. (HUMAS/AN)