Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Agustinus Pardede) membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat mengenai Revitalisasi Pasar Timah dengan instansi terkait dalam Rangka Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Ibu Kota Provinsi yang bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara. Kamis (04/04/2019)
Kantor Wilayah berperan sebagai mediator dalam rapat yang membahas tentang Revitalisasi Pasar Timah yang bermasalah. Selama ini masyarakat/pedagang sebagai pihak yang melapor merasa dirugikan dan khawatir tidak mendapat haknya di Pasar Timah yang akan dibangun. Hasil rapat memberikan beberapa titik terang yaitu PD Pasar pasti akan menjamin memberikan hak-hak pedagang tetapi pedagang harus mengikuti aturan yang berlaku. Adanya miskomunikasi antara pihak pelapor dengan PD Pasar tentang bangunan yang menyebabkan masalah ini terjadi.
Rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Yankomas (Johno Supriyanto), Direktur Diseminasi HAM (Suparno), Perwakilan Pemko Medan, Perwakilan PD Pasar, dan Perwakilan Masyarakat/Pedagang serta pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang terkait. (Humas)