MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisman didampingi Kepala Divisi Administrasi, Sismolo melantik dan mengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil kepada 80 orang CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut. Acara ini bertempat di Aula lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut. (Selasa,25/02/2020)
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan fungsi ASN ialah Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik dan Perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi ini melekat pada diri setiap ASN, oleh karena itu perlu diamalkan pada tugas sehari-hari. Kakanwil juga menekankan setiap PNS dalam melaksanakan tugas harus mengikuti SOP yang berlaku, jangan sampai mencontoh atau malah ikut-ikutan dengan budaya kerja yang tidak profesional dan melanggar SOP yang berlaku.
Lebih lanjut Kakanwil mengingatkan dalam bekerja untuk selalu menerapkan budaya melayani (Hospitality). Kita dituntut untuk tampil dibarisan terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, pelayanan cepat, tepat dan terarah merupakan sesuatu hal yang ditunggu-tunggu oleh semua lapisan masyarakat yang tercermin dalam budaya bekerja kita sehari-hari.