Medan - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara hari ini (Selasa, 25/2) kembali menjalin kerjasama dengan DPRD Kabupaten Toba Samosir. Kepala Kantor Wilayah, Sutrisman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ketua DPRD Toba Samosir, Effendi SP Napitupulu tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Toba Samosir.
MoU ini merupakan perpanjangan dr MoU sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dengan DPRD Toba Samosir. Kakanwil juga menyampaikan kedepannya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara akan meningkatkan pelayanannya terutama pada setiap proses pembentukan Peraturan Daerah di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kantor wilayah telah menyediakan petugas Penyusun dan Perancang Undang Undang yang terbaik dibidangnya. Kantor Wilayah juga sudah mempersiapkan ruangan Law Center yang akan menampung seluruh keinginan masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait masalah hukum.
Adapun ruang lingkup MoU yang baru saja ditandatangani tersebut meliputi penyusunan program pembentukan produk hukum daerah, penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah serta harmonisasi dan sinkronisasi rancangan produk hukum daerah. Dan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, ketua DPRD Toba Samosir, Effendi SP Napitupulu menyampaikan adanya keinginan untuk melakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pembentukan Perda Inisiatif DPRD tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Toba Samosir. Pertemuan ini ditutup dengan rapat pembahasan bersama terkait Rancangan Perda Inisiatif tersebut.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Bidang Hukum Teti Winarti, Kepala Subbagian Pembentukan Produk Hukum Daerah merangkap Perancang Madya Eka NAM Sihombing dan Sekretariat Dewan DPRD Toba Samosir, Ketua Bapemperda dan anggota Dewan lainnya serta Perancang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.