Medan- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno kembali melantik 8 orang Pemangku Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, 1 orang Perancang Peraturan Perundang Undangan, 27 orang Anggota Majelis Pengawas Daerah, serta 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (1/12/2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini di hadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Medan sekitar dan para pendamping pejabat yang dilantik.
Sutrisno saat memberikan sambutan menitipkan pesan kepada Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan agar meringankan langkahnya ketika menjalankan tugas. Karena para JFT Pembimbing Kemasyarakatan ini bertugas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Saya berharap jika terdapat warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan perlakukanlah sebagaimana mestinya. Segera proses sesuai dengan hukum jangan mengharapkan sesuatu yang lain", pesan Sutrisno.
"Begitu juga untuk pemangku jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh ketelitian dan kesadaran akan kepentingan masyarakat serta tanggung jawab, karena produk hukum yang dihasilkan akan memberikan impact kepada masyarakat nantinya", sambung Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Sedangkan untuk PPNS serta Anggota Majelis Pengawas Daerah, Sutrisno meminta agar berita acara pemeriksaan hendaknya disesuaikan dengan format yang telah ditetapkan, agar hasil pemeriksaan yang dilakukan jelas adanya. (HUMAS/RAD)