Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi menghadiri kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) dengan topik pembahasan Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi secara virtual di Ruang Kerjanya, Rabu (16/03).
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham). Acara ini menghadirkan tiga orang Narasumber yakni Sujatmiko, Analis Kebijakan Ahli Madya Balitbangkumham; Rudy H Pakpahan, Koordinator Yankum Pidana dan Grasi serta Jhon Dirk Pasalbessy, Akademisi Bidang Hukum dengan membahas bersama tentang isu-isu hukum dan pemecahannya.
Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian berupa rekomendasi pembentukan Rancangan Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.
“Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi adalah hak Presiden. Namun dari keempat ini hak prerogratif Presiden ini yang sudah ada Undang-undangnya adalah Grasi, Amnesti dan Abolisi namun untuk Rehabilitasi belum ada. Dan semangat didalam melakukan penyederhanaan regulasi dengan metode simplifikasi ini menjadi momentum bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pembaharuan hukum dengan menginisiasi pembentukan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi dalam satu Undang-undang,” ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para peserta yang berasal dari kalangan akademisi serta mahasiswa Hukum, praktisi hukum dan Aparat Penegak Hukum, masyarakat pemerhati hukum, Mitra Kemenkumham Sumbar, serta dari internal Kemenkumham se-Indonesia.
Diharapkan melalui diskusi ini, hasil-hasil penelitian dapat tersosialisasikan sehingga berguna untuk pengembangan hasil penelitian Hukum dan HAM serta memberikan pemahaman dan perspektif kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. (HUMAS/sowat)