Medan – Untuk mewujudkan Peraturan daerah yang harmonis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo, yang bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut. (Selasa,14/09/2021)
Rapat di buka langsung oleh Kakanwil Sumut Imam Suyudi yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto. Dalam sambutannya Kakanwil Sumut menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Peraturan Daerah menjadi hal yang penting di saat sekarang ini dan termasuk dalam proritas daerah. Selain meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, harmonisasi ini juga dapat menghindari peraturan yang timpang tindih nantinya dan harus sinkron dengan peraturan lainnya, oleh karena itu perlu dilakukan oleh ahlinya, dalam hal ini Perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Lebih lanjut Kakanwil Sumut juga menyampaikan hasil Ranperda ini nantinya harus dapat memajukan perekonomian daerah dan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karo.
“Dengan kerjasama yang baik dalam harmonisasi Ranperda ini, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terutama di Kabupaten Karo”, harap Kakanwil Sumut menutup sambutannya.
Rapat Harmonisasi ini membahas mengenai Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karo. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kabupaten Karo yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kab.Karo Monica Maytrisna Purba, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing dan Perancang peraturan perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.