Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) secara daring, yang berpusat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Selasa,14/09/2021)
Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan survei yaitu yang pertama indikator hasil survei yang masih berwarna merah atau bernilai sangat tidak baik. Ada kemungkinan hasil ini disebabkan oleh tidak mengertinya masyarakat dalam cara pengisian survei, oleh karena itu perlu adanya pendampingan dalam pengisian survei tetapi bukan untuk mengarahkan. Yang kedua terkait sarana dan prasarana, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak memiliki gadget atau handphone android, perlu disiapkan PC atau laptop untuk pengisian survei.
Dilanjutkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu yang menyampaikan bahwa pelaksanaan survei ini bukan hanya menggugurkan kewajiban, tetapi harus dipastikan survei dilaksanakan dengan kuantitas yang ada sekaligus antisipasi juga datanya untuk menghadapi TPN nantinya. Anggiat juga menyampaikan bahwa survei ini tidak dapat dipungkiri menyangkut masalah biaya, oleh karena itu diingatkan agar tidak ada pungutan biaya pelayanan yang melebihi yang ditetapkan. Yang terakhir Anggiat mengingatkan mengenai masalah sikap sebagai petugas dalam menghadapi masyarakat, jangan sampai ada perbedaan sikap dalam melayani satu orang dengan yang lain.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Gun Saulus Lumban Gaol dan jajaran, beserta operator Survei IPK-IKM setiap Divisi dan seluruh Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.