JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Ketua Balai Harta Peninggalan Medan Chandra Anggiat Lasmangihut beserta tim dari Bidang HAM menyambangi Kantor Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), berkonsultasi atas laporan-laporan yang sudah diterima oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat, Senin 8 November 2021.
Direktur Yankomas, Pagar Butar-Butar menyambut baik kunjungan Kakanwil beserta jajaran atas keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara.
Kakanwil menyampaikan bahwa masyarakat di Provinsi Sumatera Utara sangat peka mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga pelaporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran HAM. Kakanwil juga menyampaikan Kanwil Kemenkumham Sumut responsif dalam menangani dugaan pelanggaran HAM, terkhususnya mengenai dugaan pelanggaran HAM yang menjadi perhatian nasional. Kakanwil memaparkan mengenai isu dugaan pelanggaran HAM yang sudah ditangani oleh Kanwil Kemenkumham Sumut diantaranya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Langkat kepada Aktivis Lingkungan Hidup atas laporan Parlemen Swedia dan Parlemen Australia dan dugaan penganiayaan terhadap warga dikarenakan terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Toba. Untuk beberapa penyelesaian laporan dugan pelanggaran terdapat kendala penyelesaian diakibatkan Stakeholder terkait tidak memberikan jawaban atas permasalahan yang telah dikoordinasikan.
Direktur Yankomas mengapresiasi langkah cepat Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM, terkhususnya yang menjadi perhatian nasional. Pagar menyampaikan terdapat beberapa laporan dugaan pelanggaran HAM yang masih belum mendapatkan penyelesaian permasalahan. Pagar meminta agar Kakanwil beserta jajaran untuk dapat menjalin koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan Stakeholder terkait, untuk mendapatkan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran HAM dan memberikan kepastian bagi para pelapor. Kakanwil Kemenkumham Sumut beserta jajaran berkomitmen dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat, sebagai bentuk Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) di Provinsi Sumatera Utara.