Medan- Persoalan overstaying yang ada di Lapas/ Rutan dan benda sitaan negara yang menumpuk di Rupbasan dianggap menjadi masalah utama yang harus segera diperbaiki. Penyelesaiannya pun harus diselesaikan oleh berbagai pihak. Saat ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Sutrisman sedang berupaya mendorong zero overstay di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan se- Sumatera Utara dan lelang benda sitaan di Rupbasan Medan.
Hal ini disampaikan beliau kepada Institusi Penegak Hukum di Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini terdiri dari unsur Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian serta BNNP Sumut pada Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Tahun Anggaran 2020 di Hotel Lariz Depari Medan, Rabu (26/02).
Menurutnya, ada dua persoalan besar yang berpotensi jadi pemicu masalah di Lapas/Rutan. Pertama adalah masalah overload yang sudah menjadi laten di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia. “Hal ini umum terjadi, sudah jadi masalah nasional,” ucap Sutrisman.
Untuk masalah kedua, overstay juga menjadi sumber masalah lain yang muncul. Oleh karena itu menurutnya, persoalan di Lapas/ Rutan merupakan masalah yang sistemik. Tidak hanya bisa diselesaikan oleh pihak Lapas/ Rutan saja. Tetapi harus melibatkan aparat penegak hukum lain.
"Saya harap dalam Rapat ini mari kita selesaikan masalah overstay. Salah satu contoh kecil, sebelum Narapidana bebas mohon ijin jika ada penambahan masa tahanan agar instansi terkait segera melaporkannya kepada Lapas/Rutan tersebut", ujar Sutrisman.
Sutrisman juga mengungkapkan, terdapat beberapa masalah dalam penanganan benda sitaan dan barang rampasan negara. Salah satunya yakni selalu ditemukan adanya benda sitaan dan barang rampasan yang cepat rusak dan tersimpan dalam waktu lama sehingga menumpuk di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Medan.
"Hal tersebut (penumpukan) pada hakekatnya terjadi karena adanya proses penanganan perkara yang memakan waktu lama sejak tahap penyidikan, penuntutan, dan upaya hukum sampai eksekusi," ungkap Sutrisman.
Oleh karenanya, perlu dilakukan penyelesaian secara cepat, seperti yang telah diatur pada pasal 44 KUHAP yaitu dengan segera melakukan penjualan lelang terhadap benda sitaan yang dan barang rampasan negara. Sutrisman menjelaskan, benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah inkrah tapi, masih menunggu eksekusi dari jaksa menyebabkan menumpuknya benda sitaan dan barang rampasan di Rupbasan hingga menimbulkan pembebanan anggaran negara dalam pemeliharaan dan ruang penyimpanannya.
"Perlu dukungan dari semua aparat penegak hukum terkait optimalisasi fungsi tatakelola benda sitaan dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Hal tersebut dibutuhkan guna meminimalisasi potensi terjadinya kerugian negara akibat pemeliharaan yang memakan waktu lama serta tetap menjamin tercapainya layanan basan dan baran yang berkepastian hukum", ujar Sutrisman.
Dilain kesempatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mhd. Jahari Sitepu sangat berharap dengan diadakannya Rapat Dilkumjakpol tersebut agar setiap instansi penegak hukum bisa saling bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa saling menyalahkan satu sama lainnya tanpa ada solusi pemecahannya.