Medan- Masalah pengungsi harus dilakukan penanganan secara hati-hati, serius dan bersinergi dengan stakeholder terkait, mengingat masalah pengungsi dapat menjadi masalah rumit dan mempunyai implikasi luas. Demikian disampaiak Kepala Kantor Wilayah (Priyadi) dalam acara Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Terkait Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri di Aula Pertemuan Hotel Suite Condotel Medan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa jumlah pencari suaka, pengungsi dan imigran gelap di Sumatera Utara tercatat 2238 orang dan ditampung di 21 Comunity House yang tersebar di Sumatera Utara. Kondisi ini jika tidak dilakukan penanganan secara komprehensif akan menimbulkan permasalahan yang makin kompleks dan mengganggu ketahanan sosial kita. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah sinergi dan kerjasama dari semua pihak.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kadiv. Keimigrasian (Icon Siregar), Kadiv. Administrasi (Indah Rahayuningsi), Kadiv. Pemasyarakatan (Lilik Sujandi), Kabid. Hukum (Kurniaman Telaumbanua) mewakili Kadiv. Yankumham serta Pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Dinas Kesbangpol Provsu, para Kapolsek dan para Pemilik/Pengelola Comunity House. (Humas Kanwil)