Tapsel- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kabid. HAM (Teti Winarti) didampingi Kasubbid. Pemajuan HAM (Desni PE. Manik) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan terkait Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Sipirok, 2 – 4 Juli 2018. Aksi HAM tersebut merupakan bagian lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019. Empat sasaran utama Aksi HAM yaitu Peningkatan Pemenuhan Hak Perempuan, Peningkatan Pemenuhan Hak Anak, Peningkatan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Peningkatan Pemenuhan Hak Masyarakat.
Harapannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Aksi HAM secara berkala, teranalisis dan terkoordinasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi HAM, dan menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat. (Humas Kanwil)