Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Dewa Putu Gede didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd.Jahari Sitepu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede dan Kepala Divisi Imigrasi, Silvester Sili Laba membuka Kegiatan penguatan tugas dan fungsi petugas layanan kesehatan dan pengamanan bagi narapidana, tahanan dan anak yang sakit/rawat inap di rumah sakit, yang bertempat di aula lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat (30/08).
Kakanwil memberikan kata sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa tenaga medis dan pengamanan adalah bagian penting dalam sistem rujukan sesuai dengan Surat Edaran DirjenPas Nomor: PAS-258.PK.01.06.01 Tahun 2017 tentang Rujukan Gawat Darurat dan Terencana Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak. Penguatan Tusi petugas layanan kesehatan dan pengamanan merupakan bagian penting dari Revitalisasi Pemasyarakatan. Yang menjadi masalah pokok di Revitalisasi Pemasyarakatan adalah assessment pegawai oleh karena itu diperlukan penguatan Tusi.
Kakanwil juga memberikan catatan penting bagi tenaga medis dan dokter agar melakukan tugas sesuai sumpah. Jika ada WBP yang sakit agar mengatakan sakit jangan mengatakan sebaliknya. Kepada petugas keamanan, Kakanwil menyampaikan bahwa petugas keamanan memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan kepada WBP yang dirawat di RS. Begitu juga dengan pengawal di RS harus selalu melekat pada pasien.
Setelah rehat sejenak, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kadiv Pemasyarakatan mengenai Rujukan dan pengamanan WBP rawat inap diluar Lapas. Turut hadir dalam kegiatan ini KPLP UPT Pemasyarakatan Medan Sekitarnya beserta Tenaga medis dan dokter UPT Pemasyarakatan Medan sekitarnya. (Humas Kanwil)