Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede mengambil sumpah janji setia Kewarganegaraan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jumat (30/08). Turut Hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Divisi Imigrasi, Silvester Sili Laba serta Pejabat Fungsional Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dalam acara ini Kakanwil mengambil sumpah/ janji setia Pewarganegaraan kepada 1 orang atas nama Muhammad Arif Sheikh.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan dasar dari persoalan Kewarganegaraan diatur dalam UU No.12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2007, menurut Undang-undang tersebut kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah/ibu, dan pernyataan. Kewarganegaraan yang diperoleh karena pewarganegaraan atau disebut juga dengan Naturalisasi harus memenuhi persyaratan-persyaratan kemudian dilakukan Pemeriksaan dan Penelitian oleh Tim Evaluasi Terpadu di Kanwil Kemenkumham Sumut yang dilanjutkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM RI. Tak lupa, Kakanwil mengingatkan setelah mengucapkan sumpah janji setia maka saudara wajib menyerahkan dokumen keimigrasian kepada Kantor Imigrasi paling lambat 14 hari kerja.
Kakanwil berharap dengan dilaksanakannya Pengambilan Sumpah/janji setia Kewarganegaraan Republik Indonesia ini Saudara dapat menjadi warga negara yang baik dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kanwil)