(Medan, 10 Juli 2017) Opini WTP harus menjadi cambuk untuk terus menjaga reputasi maupun kinerja dalam menjaga keuangan negara sesuai mandat yang diberikan. Berkaitan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang kita raih atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016, masih ada banyak hal yang harus dibenahi mulai dari tingkat satuan kerja. Permasalahan aset tetap merupakan kendala utama untuk mencapai opini WTP. Permasalahan aset tetap bukan hanya menyangkut pencatatannya saja, tapi terkait keberadaannya, pengklasifikasiannya dan kriteria lainnya, seperti realibilitas (kehandalan data). Aset tetap merupakan pos neraca yang nilainya hamper dipastikan terbesar dalam neraca suatu pemerintahan sehingga memenuhi unsur materialitas. Dengan demikian, apabila terdapat kesalahan dalam pengelolaan aset tentu saja akan menjadi kesalahan yang material dan dapat berakibat pada opini auditor. Sehingga kunci untuk mempertahankan opini WTP tersebut salah satunya adalah pada pengembangan SDM yang berkesinambungan dan sesuai dengan kompetensinya serta didukung oleh kepemimpinan yang berkomitmen dan konsisten.
Pagi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (M. Yunus Affan), mewakili Kakanwil, membuka Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Semester I TA. 2017. Dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah yang dihadiri para operator SIMAK BMN dan SAIBA dari seluruh Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Secara khusus melalui sambutannya, Kakanwil menyampaikan kepada seluruh Operator SIMAK BMN dan SAIBA agar melaksanakan pelaporan ini dengan baik guna menjaga dan meningkatkan penyajian laporan keuangan yang AKURAT, TRANSPARAN dan AKUNTABEL untuk mempertahankan Opini dari BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ( Humas Kanwil)