Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Tim Interdiksi terpadu di pelabuhan laut dan bandar udara dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di Polda Sumatera Utara, Selasa (07/05).
Dalam sambutannya, Kadiv PAS menyampaikan data UPT Pemasyarakatan di wilayah kerja Kemenkumham Sumut ada 42 unit, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan sebanyak 34.290 orang sedangkan kapasitas kamar hunian hanya untuk 10.964 orang sehingga mengalami over kapasitas sebanyak 212%. Penghuni Lapas/Rutan berdasarkan jenis kejahatan Narkotika kategori bandar, pengedar dan produsen sebanyak 15.709 orang (45,8%) dan kategori pengguna 7.165 orang (20,9%).
Kadiv PAS juga menyampaikan Program Penanganan Narkoba kepada pengguna/pengedar dilaksanakan melalui Rehabilitasi Medis, Sosial dan Moralitas bekerja sama dengan pihak ketiga. Kanwil juga sudah melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba didalam lapas/rutan secara rutin dan insidentil dengan cara melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung melalui X-ray, melakukan razia rutin di blok hunian WBP, dan melakukan tes urine untuk program rehabilitasi. Menutup sambutannya, Kadiv PAS mengharapkan kerjasama antar instansi terkait sehingga pemberantasan narkoba dapat dituntaskan sampai ke akarnya.
Turut hadir dalam acara ini Wakapolda Sumut, Mardiaz Kusin, Kepala BNN Provinsi Sumut, Atrial, Kepala DJBC Sumut , Oza Olavia, perwakilan dari Angkasa Pura II, panitia dan pejabat terkait. (Humas)