Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Mhd. Jahari Sitepu) dan (Kepala Divisi Imigrasi Icon Siregar) membagikan SK penempatan kepada pegawai yang telah menjalani pembinaan bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rabu (08/05).
Setelah beberapa bulan mengikuti pembinaan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, para pegawai yang menerima hukuman disiplin menerima SK penempatan untuk ditempatkan di UPT Pemasyarakatan yang baru.
Pada arahannya, Kakanwil menyampaikan kepada seluruh pegawai yang menjalani pembinaan agar bersama-sama merenungkan diri dengan baik atas apa yang sudah diperbuatnya. Selalu ingat akan anak istri dan keluarga sebelum melakukan sesuatu karena doa dari keluarga sangat penting. Perlunya keterbukaan pada istri dalam pekerjaan dan penghasilan dapat memberi kekuatan dalam melaksanakan pekerjaan.
Kakanwil mengingatkan ketika bertugas agar tidak menjadi perantara WBP untuk membantu/mengantar barang terlarang di Lapas/Rutan karena beresiko mengulangi kesalahan yang sama. Kakanwil mengajak agar mari bersama patuh terhadap peraturan.
Kakanwil dan para Kadiv berjanji akan melakukan evaluasi, jika terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam bentuk apapun akan ditindak tegas dan tidak ada toleransi lagi.
"Semoga sukses di tempat kerja yang baru dan jauhi masalah", tutup Kakanwil dihadapan pegawai dan keluarganya. (Humas)