Medan, Sebagai penampung aspirasi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah hadir di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Kehadirannya dalam rangka mengkonsultasikan Hak dari Tahanan yang berada di Lapas. 9 orang anggota dewan dari komisi A dengan didampingi 2 orang staf disambut kehadirannya oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Agung Krisna yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem.
Parohon Tambunan yang menjadi moderator dari komisi A menyampaikan trimakasih atas sambutan dan ketersedian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menerima kehadiran mereka. “Rasa terimakasih kami kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang telah bersedia meluangkan waktu untuk kami bisa berkonsultasi terkait apa saja yang menjadi hak dari tahanan yang berada di Lapas. Serta terobosan apa saja yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk membina para tahanan agar tidak melakukan kejahatan lagi.” ujar Parohon di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lanta 3 kanwil (Jum’at, 17/5/24)
Menanggapi maksud kehadiran Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Alex menyampaikan terlebih dahulu tentang tugas dan fungsi dari empat divisi yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Tak hanya itu, Alex juga menjelaskan pebedaan tahanan dengan narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang berada di Rutan dan Lapas.
Selanjutnya, Alex menyampaikan dasar hukum pemberian hak dari narapidana. “Kalau dulu kita kenal namanya Penjara, tetapi saat ini disebut Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana dan Rutan atau Rumah Tahanan Negara bagi Tahanan. Narapidana memiliki kewajiban yang harus ia laksanakan dan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh negara. Hak dan kewajiban tersebut dituangkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan” jelas Alex
Sebagai warga binaan pemasyarakatan baik itu tahanan maupun narapidana, harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem Pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan merupakan tatanan mengenai pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup secara wajar.
Secara umum, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk menyadarkan narapidana atau anak didik pemasyarakatan agar menyesali perbuatannya, dan siap berintegrasi dengan masyarakat, sehingga mampu berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Selain itu, sistem pemasyarakatan juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan.(Humas/FM)