Padang Sidempuan - Negara memiliki tugas untuk menjamin hak konstitusional dari setiap warga negaranya, terlebih khusus hak masyarakat untuk mendapat pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini tertulis dengan jelas pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk mewujudkannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023. Senin, (29/05/2023).
Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 22-31 Mei 2023 ini dilaksanakan pada beberapa daerah, antara lain Kabupaten Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Sibuhuan, Labuhanbatu Selatan dan Kota Rantauprapat. Dengan dipimpin oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Berkat Elhan Harefa, dan didampingi oleh Panwasda Provinsi Sumatera Utara, Maulana Gunawan dan Chriswanty Amelia Marpaung, kegiatan ini berlangsung dengan lancar.