Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Gangguan Kamtib, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut Ajak Jajaran Pemasyarakatan Lakukan Deteksi Dini

29Optim18

Medan – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudi Fernando Sianturi mengajak jajaran Pemasyarakatan mendeteksi dini berbagai isu gangguan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan).

“Para Kepala UPT memiliki pengalaman dan jam terbang yang padat, akan tetapi sudah menjadi tugas kita untuk melakukan pengamanan dan pengawasan sesuai SOP dan aturan yang ada. Jangan ada lagi penyimpangan-penyimpangan. Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 harus selalu diingat dan diterapkan yaitu deteksi dini keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic. Ini menjadi pegangan utama kita jajaran Pemasayarakatan dalam melaksanakan tugas,” kata Rudi kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan dan jajarannya melalui virtual dari Ruang Saharjo Kantor Wilayah, Senin (29/5).

Lebih lanjut disampaikan agar para pimpinan Lapas/Rutan dibawah komando Kakanwil Imam Suyudi terus melakukan penguatan integritas terhadap Petugas, Kepala Unit Pelaksana Teknis diminta menindak tegas petugas yang terlibat dalam penyelundupan alat komunikasi (HP) ke dalam Lapas maupun terlibat dalam proses penipuan yang dilakukan narapidana secara online dari dalam Lapas; Menggali informasi sedalam-dalamnya informasi terkait sumber masuknya handphone apabila masih ditemukan Handphone didalam Lapas/Rutan serta melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian dan ruangan-ruangan lainnya secara rutin dan teliti dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan sterilisasi dari barang-barang terlarang.

“Selain itu, bagi para pegawai juga saya harap agar menghindari gaya hidup mewah (flexing). Ini bisa memicu persepsi yang lain bagi masyarakat. Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PASHH.01.04-12 tanggal 5 Mei 2020 tentang “Dasa Adi Brata” harus dilaksanakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, melaksanakan ZERO HALINAR berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 hal Pelaksanaan Langkah Progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain,” lanjutnya.

Menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, Rudi menegaskan agar hak memilih para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak dikesampingkan. Pendataan dilaksanakan maksimal serta dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Rekapitulasi data WBP ditingkatkan dan lakukan koordinasi dengan Dukcapil dan KPU karena tidak lama lagi kita akan mengikuti Pemilihan Umum. Sehingga hak WBP dapat terpenuhi,” tutupnya.

(humas/sowat)

29Optim18

 

29Optim18

 

 

29Optim18

29Optim18

29Optim18

29Optim18

29Optim18

29Optim18

29Optim18

29Optim18

29Optim18

 

 

29Optim11b

29Optim11b

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI