Medan- Subbagian Kepegawaian Kantor Wilayah Kemernterian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan rapat internal terkait Pembahasan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Sesuai Peraturan Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022. Bertempat di Ruangan Sahardjo pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Devina Natalia Br Tarigan selaku Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga.(Jum’at, 18 Nopember 2022).
Memasuki akhir tahun 2022 seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan diberikan penilaian terhadap Sasaran Kinerja Pegawai oleh atasan langsung dari tiap – tiap pegawai. Rapat ini dilaksanakan mengingat Penilaian yang dilakukan berbeda dari tahun sebelumnya. Perubahan Penilaian SKP pegawai ini mengacu pada PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Adapun poin – poin perubahan penilaian SKP tersebut diantaranya, Kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja. Pada prinsipnya Pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK adalah sama. Memasukan Core Values BerAKHLAK dan panduan perilaku sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kinerja ASN. Memasukan mekanisme kerja agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat. Memisahkan antara SKP dan angka kredit predefined task tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai. Klarifikasi ekpektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai.(HUMAS/MR.R).