Medan- Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu yang mewakili Kepala Kantor Wilayah sore ini (Kamis, 27/2) menutup kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Di Bidang Pembinaan, Bimbingan Dan Teknologi Informasi di Hotel Lariz Depari Medan.
Dihadapan para peserta, Mhd. Jahari menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan harus ditegakkan dan menjadi perhatian utama, seperti hak Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Asimilasi dan hak lainnya diberikan secara baik dan benar dengan cara memastikan pelaksanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2019.
"Saudaraku, saya tegaskan kembali, kita tegakkan pemenuhan hak WBP seperti PB, CB, Asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019. Jangan main-main dengan hak orang lain", tegas Jahari Sitepu.
Pada kesempatan tersebut Mhd. Jahari Sitepu mengingatkan bahwa beberapa kejadian gangguan keamanan yang terjadi di Lapas/Rutan diakibatkan karena adanya pelanggaran terhadap pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal tersebut harus diantisipasi dengan memenuhi hak WBP dengan melaksanakannya sesuai permenkumham tersebut.
Diakhir arahannya, Mhd. Jahari mengucapkan terimakasih atas partisipasi peserta yang mengikuti kegiatan ini. Dan besar harapannya, seluruh peserta bisa segera mengiplementasikan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 di UPT masing-masing.