MEDAN - Bertempat di ruang rapat lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumut dilaksanakan Focus Group Discussion untuk menginventarisasi permasalahan dan kendala yang seringkali dihadapi terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi di wilayah Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, menyampaikan pentingnya meningkatkan kepatuhan Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi yang diharapkan akan menciptakan kondisi/iklim yang ramah investasi dengan tidak mengabaikan kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, mewajibkan setiap Korporasi untuk menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. Pemilik Manfaat dari Korporasi paling sedikit merupakan 1 (satu) personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi. Selain itu, Pasal 14 Perpres 13 Tahun 2018 juga mewajibkan korporasi menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Kamis 10 September 2020.
Turut menghadiri FGD perwakilan Notaris, pengurus wilayah Ikatan Notaris Indoneesia (INI) Sumatera Utara, Pelaku Usaha/ Pemilik Badan Usaha Berbadan Hukum dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara. Ketua Pengurus Wilayah INI Sumatera Utara Ikhsan Lubis dan Tetty mewakili pengurus APINDO Sumatera Utara menyambut baik dan menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mematuhi ketentuan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Mengakhiri kegiatan, peserta merumuskan solusi dan tindak lanjut untuk perbaikan implementasi Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi ke depannya. (HUMAS/AN)