Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Diseminasi Penyimpanan dan Publikasi Kerjasama (P2MA). Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan meningkatkan pemahaman mengenai aplikasi P2MA, Rabu (6/3/24).
Kegiatan yang bertempat di Aula Soepomo Lantai 5 ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna bersama para pejabat struktural dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Mhd Rizal Ramadhan, Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi sebagai operator P2MA dalam paparannya menjelaskan pentingnya transformasi digital dalam penyimpanan dan publikasi hasil kerja sama yang dilakukan oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
"Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2021 telah membuat Aplikasi P2MA yang dapat diakses baik oleh mitra kerja sama maupun masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik. Lewat aplikasi ini, publik dapat mengetahui kerja sama yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan instansi pemerintah/lembaga maupun non lembaga lain sebagai bentuk peningkatan kinerja birokrasi terutama efisiensi dan efektifitas Pelayanan Publik khususnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Dengan mengetahui inventarisasi permasalahan kerja sama ini, Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi mengajak seluruh Divisi dan masing-masing Subbagian/Subbidang untuk melakukan koordinasi dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, publikasi dan evaluasi.
(humas/sowat)