Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berkomitmen meningkatkan penanganan permasalahan HAM yang disampaikan oleh masyarakat di Sumatera Utara. Hal ini sejalan dengan hadirnya Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan Mediator Sri Diyah Utari dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal HAM (Ditjen HAM), Rabu (6/3/24).
Rakor ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. Kegiatan diawali dengan laporan panitia oleh Direktur Yankoham Pagar Butar-butar dan dibuka oleh Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra.
“Berdasarkan pemetaan Ditjen HAM, pengaduan yang diterima semakin meningkat dan didominasi oleh permasalahan pertanahan, penanganan pengaduan di kepolisian, dan permasalahan lainnya. Hal ini menjadi dasar Rakor untuk menyatukan pemahaman dalam penanganan serta penyempurnaan rumusan tentang teknis penanganan permasalahan HAM,” terang Pagar.
Senada dengan itu, Dhahana Putra menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran HAM merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Penanganan harus adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional.
“Penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional. Untuk itu diperlukan ketaatan terhadap norma juga pemahaman yang mumpuni oleh seluruh SDM yang ada serta diperlukan sinergitas, kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait,” jelasnya.
Rakor ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian ATR dan Pertanahan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Kementerian Tenaga Kerja untuk sharing pendapat dan pertukaran pengalaman dalam penanganan permasalahan HAM.
(humas/sowat)