Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti Pelaksanaan Opini Kebijakan yang secara Terpusat pada Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung yang dikuti secara Daring oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol dan beserta seluruh tim. (02/03/2023)
Kegiatan Opini kali ini mengambil tema “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lembaga Pemasyarakatan.” Diawali Kata Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H live dari TVRI Bangka Belitung dan dibuka langsung oleh Plt. Kepala Balitbangkumham R.I Iwan Kurniawan, Bc.IP.,S.H.,M.Si. Dimana hadir sebagai Narasumber Chintia Octenta dan Muh.Kamal, S.Sos., S.H.., M.Si, Kordinator Perawatan Kesehatan Lanjutan Ditjenpas. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Seluruh Indonesia melalui media virtual maupun live streaming youtube.
Opini Kebijakan ini membahas mengenai jumlah warga binaan pemasyarakatan per Desember 2022 adalah 275.166 orang dimana sebanyak 30.461 orang terdeteksi mengalami disabilitas mental dan intelektual. Hal yang melatarbelakangi masalah tersebut adalah keterbatasan kebebasan, putusan pidana, hilang kontak keluarga/masalah keluarga, adaptasi dengan WBP lainnya dan kurangnya aktifitas bermakna, sebanyak 16 kasus percobaan bunuh diri pada tahun 2022. Dimana dalam hal ini Ditjen Pas telah mengambil Langkah Strategis untuk mengatasi masalah ini yaitu akan melakukan penguatan terhadap petugas pemasyarakatan, berjejaring dengan stakeholder ditingkat wilayah, melakukan deteksi dini kesehatan jiwa, menyusun modul pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa dan monitoring dan evaluasi program jiwa warga binaan. Ini menjadi Grand Design Ditjen Pemasyarakatan agar kesehatan mental warga binaan dapat pelayanan yang baik dan terdeteksi dini.