Medan - Turut berperan aktif dalam meningkakan kualitas pelayanan publik khususnya terhadap penanganan pengaduan masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan) sebagai Narasumber dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Desni Manik) sebagai Monderator pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi bertempat di Hotel Ibis Pattimura Medan, Jumat, (25/11/22)
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa kita adalah sebagai pelayan masyarakat untuk melaksanakan kepentingan terbaik bagi masyarakat yang kita layani sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas serta penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik,, maka sangat diperlukan instrumen-instrumen seperti tersedianya akses informasi layanan publik, adanya survey indeks kepuasan masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana pengaduan, mensosialisasikan sarana dan prasarana pengaduan, tersedianya penyelenggara pengaduan, adanya standar operating procedure (SOP), ada rentang kendali dan dapat diketahui waktu pelayanan pengaduan tersebut diselesaikan.
Sementara itu layanan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Sumut melalui layanan komunikasi masyarakat (Yankomas) yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Dalam materi, Flora menjelaskan perlunya dibuat rentang kendali sebagai sarana pemantauan penanganan laporan dugaan pelanggaran HAM, " Setiap petugas di Kanwil Kemenkumham Sumut berkolaborasi dan sinergi antara Bidang HAM dengan jabatan fungsional analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan dalam menangani laporan dugaan pelangaran HAM, karena yang dilaporkan masyarakat melalui layanan tidak selalu terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran HAM sehingga perlu untuk memilah dan menganalisis laporan masuk sesuai kewenangan", jelas Flora.
Kanwil Kemenkumham Sumatara Utara dalam menangani dugaan pelanggaran HAM sedang merancang layanan yang dapat menjangkau masyarakat melalui Program Sahabat Hukum dan HAM, "Melalui Program ini kami akan memaksimalkan 50 pelaksana teknis kami di Sumatera Utara ditambah dengan organisasi bantuan hukum untuk menampung dan menyelesaikan pelaporan masyarakat", ujar Flora. Diharapkan dengan program ini dapat meningkatkan kualitas koordinasi dan sinergi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berharap agar kegiatan ini menjadi sarana penguatan fungsi koordinasi atas pelaporan masyarakat dengan Pemda Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur birokrasi di Pemda Provinsi Sumatera Utara serta Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.