MEDAN – Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan di GOR Mini Futsal Disporasu. Panitia Seleksi Daerah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipili) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang bekerjasama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Regional VI Sumatera Utara, menghimbau para peserta ujian wajib hadir di lokasi acara 90 menit dari jadwal yang telah ditentukan.
Adapun ketetapan ini perlu menjadi perhatian demi kelancaran dan kondusivitas pelaksanaan SKD. Sebelum para peserta ujian melaksanakan ujian SKD, proses yang wajib dijalankan oleh peserta diantaranya mengisi absensi, stempel tanda peserta, melakukan penitipan barang, registrasi pin peserta ujian dan tutorial pelaksanaan ujian sebelum peserta benar-benar melaksanakan ujian.
Seluruh proses tersebut sudah disediakan booth oleh panitia. Seluruh proses tersebut harus benar-benar dijalankan agar peserta diperbolehkan mengikuti ujian SKD yang pelaksanaannya tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan kepada masing-masing peserta.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisman mengatakan bahwa beri toleransi bagi peserta yang beribadah. Mengingat pelaksanaan ujian SKD di hari ketiga ini dilaksanakan pada hari Jumat, bagi para peserta yang ibadah shalat jumat diberikan toleransi.
“Toleransi tidak diperuntukkan bagi peserta yang indisipliner, artinya bagi peserta yang datang terlambat karena kelalaian tidak diperkenankan mengikuti ujian,” tegas Sutrisman saat memantau pelaksanaan di lokasi, Medan (31/01/2020).
Turut mendampingi Kakanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Divisi Administrasi Sismolo, Kepala Divisi Keimigrasian Silvester Sili Laba dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Pardede memantau seluruh kegiatan pelaksanaan ujian SKD di hari ketiga ini. Para kepala divisi memastikan seluruh proses pelaksanaan ujian berjalan kondusif.* (HUMAS)