Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan

28 Juli 22 c 1

Medan, Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di daerah menyebutkan bahwa pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Permenkumhan Nomor 22 Tahun 2018 menyebutkan tujuan dilakukan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah untuk menyelaraskan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan PerUndang-Undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat, Putusan Pengadilan, serta teknik penyusunan Peraturan PerUndang-Undangan. Di samping itu, tujuan yang tidak kalah penting yakni menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

Sebagai rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke-77 tahun 2022, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Harmonisasi 77 Rancangan peraturan daerah secara serentak se-Indonesia.

Dalam pelaksanaan rapat harmonisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan pendapat dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, baik secara teknis maupun substansial.

Pendapat dan tanggapan tersebut merupakan saran yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan rumusan norma dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah serta kondisi khusus di daerah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Rancangan Peraturan Daerah ini memuat ketentuan yang melampaui kewenangan pemerintah daerah kabupaten, yakni mengenai peran lembaga internasional dalam penanggulangan bencana” kata Eka N.A.M. Sihombing Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah di ruang kerja kerja divisi Pelayanan Hukum dan HAM lantai 3 kantor wilayah (Kamis,28/07/22)

“Berdasarkan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Ketentuan mengenai penanggulangan bencana oleh Lembaga Internasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu, dimuat juga ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi terkait dana penanggulangan bencana” lanjutnya (Humas/FM)

28 Juli 22 c 928 Juli 22 c 928 Juli 22 c 928 Juli 22 c 928 Juli 22 c 928 Juli 22 c 928 Juli 22 c 928 Juli 22 c 9

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI