Medan, Baru-baru ini, pemerintah bersama-sama dengan DPR mengesahkan dasar hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Yakni melalui undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Peraturan Perundangan tidak semata sebagai dasar legalitas pemerintah dalam mengatur norma dan tata kehidupan di masyarakat. Lebih luas dari itu, suatu regulasi peraturan perundangan yang ditujukan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional. Sehingga perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan azas yang menunjukkan peraturan perundang-undangan yang baik.
Salah satu bentuk upaya dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas baik dari segi substansi maupun legal formil adalah kompetensi yang mumpuni dari perancang peraturan perundang-undangan atau Legal Drafter baik pada tingkat pusat maupun daerah. Para Perancang Peraturan perundang-undangan memiliki peran yang strategis dalam menjaga kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat serta menjaga kesesuaian pembentukan peraturan perundang-undangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Kewajiban keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan, merupakan peruntukan yang telah diatur dengan jelas dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam penyelenggaraan Harmonisasi 77 Rancangan peraturan daerah se-Indonesia, sebagai rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke-77 pada tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat telah menyampaikan permohonan untuk dilaksanakannya Fasilitasi Harmonisasi terhadap produk hukum daerah berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
Dengan berkembangnya Peraturan Perundang-undangan khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak kepada perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada produk hukum daerah khususnya terhadap Peraturan Daerah.
“Terkait Lingkungan Hidup, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur perubahan nomenkelatur Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan” ujar Ignatius Purwanto Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara saat memimpin rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah di ruang kerjanya lantai 2 kantor wilayah (Kamis,28/07/22)
Dengan berlakunya Undang-Undang 11 Tahun 2020 ini mendasari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur perubahan nomenkelatur “Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) diubah menjadi “Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)”.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tersebut mendasari terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
“Jadi Ke-tiga Peraturan Perundang-undangan ini yang mendasari perlunya dilakukan perubahan dalam materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, khususnya dengan adanya perubahan nomenkelatur dan tata cara serta persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun” lanjutnya
Enrico Naibaho Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda menyajikan paparan rancangan peraturan daerah Kabupaten Langkat. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Langkat, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat dan Perancang Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat hadir langsung mengikuti kegiatan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. (Humas/FM)