Medan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara laksanakan bimbingan teknis kearsipan bagi pengelola arsip di satuan kerjanya. Sahata Marlen Situngkir Kepala Divisi Administrasi mewakili kepala kantor wilayah secara resmi membuka kegiatan bimbingan teknis. Dalam kesempatannya, Sahata menjelaskan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis kearsipan bagi pengelola arsip. “Kegiatan ini sangat penting untuk diketahui oleh bapak dan ibu selaku arsiparis dan pengelola arsip baik di Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis mulai dari penciptaan, pemeliharaan arsip, alih media arsip, pengawasan kearsipan dan penyusutan arsip.” ujar Sahata di Aula Soepomo kantor wilayah (Kamis,30/5/24)
Pada dasarnya bimbingan teknis kearsipan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung tertib administrasi dalam tata kelola kearsipan serta mendorong percepatan pelaksanaan program aksi Kemenkumham untuk mendorong peningkatan nilai indeks reformasi birokrasi tahun 2024. Bimbingan teknis kearsipan ini ini juga sebagai evaluasi pelaksanaan pembinaan kearsipan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Mendukung pelaksanaan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, melalui bimbingan teknis kearsipan ini tim Arsiparis dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham memberikan bimbingan penggunaan aplikasi Srikandi dan aplikasi e-arsip. Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi persuratan secara Nasional, yang penggunaannya demi mewujudkan pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.
“Oleh karena itu saya selaku kepala divisi adminstrasi berharap, bapak dan ibu dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai hingga capaian pengawasan kearsipan di lingkungan kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menjadi 100%.” tutupnya (Humas/FM)