Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

FORUM PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA

IMG 8533Medan, 10-11 September 2015 Direktorat Jenderal Peraturan PerUndang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara menyelenggarakan Forum Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Ajub Suratman memimpin dan membuka secara resmi Forum ini yang dihadiri oleh Kepala Divisi, Pejabat Struktural, Narasumber, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Peserta dan Moderator.

Forum ini berlangsung tanggal 10 s.d. 11 September 2015 dan diikuti oleh Pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota Sumatera Utara, Perancang Peraturan PerUndang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Pejabat Struktural beserta Staf pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Dalam sambutannya menyampaikan mengenai landasan yaitu landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis, asas Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan yang baik yaitu asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan, asas kesesuaian antara jenis, herarki dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, bernuansa lingkungan dan HAM, sistem pengujian pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan yang memadai artinya pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Peraturan PerUndang-Undangan tidak hanya legal drafting semata, tertib hukum, setiap pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan PerUndang-Undangan dan Perancang Peraturan PerUndang-Undangan adalah strategis oleh karenanya Perancang Peraturan PerUndang-Undangan dilibatkan pada seluruh tahap pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. (Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI