Medan, 10-11 September 2015 Direktorat Jenderal Peraturan PerUndang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara menyelenggarakan Forum Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Ajub Suratman memimpin dan membuka secara resmi Forum ini yang dihadiri oleh Kepala Divisi, Pejabat Struktural, Narasumber, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Peserta dan Moderator.
Forum ini berlangsung tanggal 10 s.d. 11 September 2015 dan diikuti oleh Pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten/Kota Sumatera Utara, Perancang Peraturan PerUndang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Pejabat Struktural beserta Staf pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Dalam sambutannya menyampaikan mengenai landasan yaitu landasan filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis, asas Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan yang baik yaitu asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan, asas kesesuaian antara jenis, herarki dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, bernuansa lingkungan dan HAM, sistem pengujian pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan yang memadai artinya pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Peraturan PerUndang-Undangan tidak hanya legal drafting semata, tertib hukum, setiap pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan PerUndang-Undangan dan Perancang Peraturan PerUndang-Undangan adalah strategis oleh karenanya Perancang Peraturan PerUndang-Undangan dilibatkan pada seluruh tahap pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. (Humas)