Medan, 10 September 2015 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Ajub Suratman menutup secara resmi Diseminasi Layanan Tahanan yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Pejabat Struktural dan Staf Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya menyampaikan mengenai bekerja keras, bekerja lebih keras dan bekerja lebih keras lagi, semangat dalam semua hal dan tugas-tugas kedinasan, 3 (tiga) masyarakat yang dilayani yaitu masyarakat internal yaitu tahanan atau warga binaan pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan belum tentu bersalah karena kalau dinyatakan bersalah dan ternyata tidak bersalah ini juga berkaitan dengan hak asasi manusia, masyarakat eksternal yaitu masyarakat dari keluarga warga binaan pemasyarakatan yang berkunjung dan masyarakat karyawan/karyawati atau pegawai yang mempunyai urusan misalnya urusan kepegawaian dan sebagainya, hak-hak warga binaan pemasyarakatan yaitu mendapatkan kunjungan, disiplin pegawai, pelayanan yang cepat dan tepat, pelayanan berbasis TI, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mempunyai kompetensi, profesional dan menjaga kesehatan. (Humas)