Medan, 22 Mei 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Perencanaan Dan Penganggaran Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Tahun 2016 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Medan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin rapat koordinasi ini didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Penyelenggara Rapat Koordinasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Tahun 2016.
Rapat koordinasi ini setelah pemberian pemaparan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Komisi yang dilaksanakan oleh Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dengan tujuan untuk memperoleh hasil Rapat Komisi yang akan menjadi bahan masukan dalam merumuskan hasil Rapat Koordinasi tersebut yang mencakup keseluruhan materi yang terkait.
Sebagaimana disampaikan dalam laporan Penyelenggara Rapat Koordinasi ini bahwa Rapat Koordinasi ini terlaksana dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam pengarahannya menyampaikan berkaitan dengan Visi dan Misi serta Tata Nilai yang baru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara juga menjelaskan makna daripada Tata Nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu PASTI dengan pengertian Profesional di divisinya masing-masing, Akuntabel dalam arti pertanggungjawaban kepada masyarakat, Sinergi dalam arti kerjasama seperti Nota Kesepahaman atau MoU antara instansi Pemerintah, Transparan dalam arti pemberitahuan proses pekerjaan secara keseluruhan kepada masyarakat kecuali suatu hal sehingga perlu ada batasan-batasan karena hal tersebut termasuk rahasia, dan Inovatif dalam arti pembaharuan seperti kreasi-kreasi, perubahan-perubahan, dan terobosan-terobosan. 5 (lima) Hal penting bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu Integritas, Kemampuan akademis atau intelektual, Profesional, Dapat diterima oleh masyarakat secara de facto dan de jure, dan Kesehatan jasmani dan rohani. (Humas)