Toba - Menciptakan kondisi/iklim ramah investasi yang responsif terhadap adanya tindak pidana pencucian uang dan meningkatkan jumlah pendaftaran badan hukum hingga level kabupaten merupakan bagian dari target kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan di wilayah. Maka dalam rangka percepatan Ease of Doing Business (EoDB) dan pencegahan Money Laundering, tindak pidana terorisme serta pencegahan penghindaran pajak dari Beneficial Ownership (BO), Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berkoordinasi dengan Kantor Pajak Pratama, PM PPTSP, Dinas Perdagangan, perindustrian dan
Koperasi dan UKM Kabupaten Toba. Sebuah kabupaten yang terletak pada kawasan geopark kaldera toba dipinggiran Danau Toba. Kamis-Jumat (9-10/7/2020)
Kegiatan ini ditujukan untuk validitas data jumlah Badan Usaha Berbadan Hukum serta Perbandingan data jumlah Badan Usaha Berbadan Hukum dari AHU online dengan data jumlah Badan Usaha Berbadan Hukum di wilayah, mengidentifikasi mengapa terdapat perbedaan jumlah antara data pada sistem AHU dengan data lapangan, serta memberikan rekomendasi terhadap penyempurnaan sistem perizinan dan sistem perpajakan.
Makmur Sipahutar dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige, menyatakan “Perlu dilakukan penyesuaian peraturan terkait sistim perizinan dan perpajakan, mengingat salah satu alasan pelaku usaha enggan mendirikan badan usaha berbentuk PT adalah karena sulitnya mengurus perizinan dan tingginya biaya pengenaan pajak badan”. Kondisi serupa disampaikan oleh Tatar Sitorus Sekretaris Penanaman Modal Pendaftaran dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba (PM PPTSP). Sementara Manuntun Sagala, Sekretaris Disperindag, Koperasi UKM Toba menyatakan, selain penyempurnaan peraturan, juga dibutuhkan sosialisasi yang intens dari pemerintah kepada para pelaku usaha dan Koperasi.
Dalam kegiatan ini, Kasubbid Pelayanan AHU Flora Nainggolan dan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara juga melakukan inventarisasi permasalahan dan kendala yang seringkali dihadapi pemangku kepentingan dalam hal pendaftaran/pengesahan badan usaha berbadan hukum di Kabupaten Toba, salah satunya terkait adanya disharmoni atau konflik norma antar peraturan yang terjadi di lapangan dan mendiskusikan rumusan solusi dan tindak lanjut untuk perbaikan implementasi ke depannya.