Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Evaluasi dan Penguatan Pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kadiv Yankumham Sumut Bertemu Pj.Sekda Tanjungbalai

ZZZPenguatanHAM

Tanjungbalai - Menyebarluaskan pemahaman daerah mengenai pelaksanaan birokrasi berbasis HAM. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem) dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik melaksanakan evaluasi dan penguatan terkait pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Tanjungbalai bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai (20/06/2022).

Kegiatan ini merupakan sarana konsultasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penguatan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 melalui Aksi HAM Pemerintah Daerah dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM). Sebagai perpanjangan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut memastikan bahwa pemenuhan P5HAM bagi masyarakat Tanjungbalai terlaksana sesuai dengan indikator Perpres Nomor 53 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021.

Kegiatan yang dibuka oleh Pj.Sekda Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung mewakili Walikota Tanjungbalai menyampaikan bahwa Kota Tanjungbalai sudah melaksanakan birokrasi dengan memperhatikan aspek HAM, salah satu contohnya melalui adanya Rumah Aman untuk pendampingan bagi anak-anak korban kekerasan dan pekerja anak, serta Rumah Singgah untuk pembinaan bagi penyandang disabilitas. Pj.Sekda Kota Tanjungbalai berterimakasih kepada Kadivyankumham beserta tim yang bersedia memberikan penguatan kepada 8 OPD yang berkaitan dengan pelaporan Aksi HAM dan KKPHAM "Kami harap pencerahan dan penguatan dari Kanwil Kemenkumham Sumut dapat meningkatkan capaian Aksi HAM Kota Tanjungbalai menjadi semakin maksimal", tutur Nurmalini.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam rapat mengingatkan kembali bahwa P5HAM merupakan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Pancasila dan Konstitusi kepada Pemerintah Daerah untuk menjamin terpenuhinya hak dasar. Pemenuhan hak dasar oleh pemerintah daerah ini dijelaskan dalam Perpres 53 Tahun 2021 dan Permenkumham 22 Tahun 2021. " Dalam sumpah jabatan, kita telah berikrar untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan ikrar yang telah kita ucapkan,melaksanakan pemenuhan HAM dalam bentuk Aksi HAM DAN KKPHAM di Kota Tanjungbalai adalah bentuk komitmen Bapak dan Ibu sekalian dalam perwujudan Pancasila dan Konstitusi. Sehingga kegiatan ini harus dengan sepenuh hati Bapak dan Ibu laksanaka", ujar Alex Pinem . Selain pelaksanaan Aksi HAM dan KKP HAM, Kadivyankumham berharap sinergitas dan kolaborasi juga dapat terjalin dengan Pemko Tanjungbalai terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Bantuan Hukum, dan juga kegiatan yang berhubungan dengan Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Menyambung paparan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM menjelaskan mengenai hasil evaluasi pelaksanan Aksi HAM B04 Tahun 2022 Kota Tanjungbalai serta konsultasi dan persiapan dalam menyongsong B08 Tahun 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya.

ZZZPenguatanHAM2

ZZZPenguatanHAM3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI