Medan - Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia guna mewujudkan perlindungan dan penghormatan HAM khususnya di bidang bisnis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik beserta Tim melaksanakan koordinasi untuk percepatan terbentuknya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (30/05/2024).
Tim diterima dengan baik oleh Fredy, S.H., M.Hum selaku Kepala Bagian Bantuan Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Biro Hukum Setda Provinsi Sumut, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan.
Pada kegiatan koordinasi ini, Desni menyampaikan bahwa pada tataran Pemerintah Provinsi perlu dibentuk Gugus Tugas Daerah terkait Stranas Bisnis dan HAM dimana Gubernur sebagai Penanggung jawab di daerah, sebagaimana diatur oleh Perpres 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, sehingga diharapkan Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah dapat membuat Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait Gugus Tugas Strategi Bisnis dan HAM.
"Tentunya dengan telah dibentuknya Gugus Tugas ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pemberian jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh kehormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di kegiatan usaha industri di wilayah Sumatera Utara," ujar Desni
Kepala Bagian Bantuan Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Freddy, menyatakan tetap menyambut baik hadirnya Gugus Tugas Strategi Bisnis dan HAM di Provinsi Sumatera Utara, namun pada kesempatan pertemuan ini memberikan masukan bahwa sebaiknya inisiasi untuk terbitnya Surat Keputusan Gubernur tentang Gugus Tugas ini berada pada Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara sebagai pengampu pengawasan kegiatan usaha industri di wilayah Sumatera Utara.
Sementara Biro Hukum Setdaprovsu bertugas untuk melaksanakan eksaminasi terhadap produk hukum yang terbit di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk Keputusan Gubernur tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara.