Samosir - Untuk mempersiapkan pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024 yang bertujuan memicu daerah-daerah yang ada di seluruh wilayah untuk mengembangkan pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta Tim melakukan inventarisasi yang memenuhi kriteria Kawasan Karya Cipta Wilayah Sumatera Utara di Kabupaten Samosir. (15/06)
Pelaksanaan Inventarisasi Desa Wisata yang berlokasi di Kampung Ulos Huta Raja, Desa Lumban Suhisuhi sebagai penghasil tenun ulos batak. Tim Kanwil Sumut di dampingi oleh Desran Nainggolan, dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir dan Raja Simarmata, Kepala Desa Kampung Ulos Huta Raja, Desa Lumban Suhisuhi.
Desy menyampaikan penunjukan Kabupaten Samosir ini sebagai kawasan karya cipta ini akan menjadi identitas suatu wilayah yang nantinya akan dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya itu, adapun manfaat yang akan didapatkan apabila suatu wilayah dicanangkan sebagai kawasan karya cipta adalah sertifikasi terhadap para pelaku industri kreatif setelah mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan aspek hukum pada karya cipta.
“Proses pemilihan lokasi KKC ini juga dilakukan dengan kriteria: lokasi, pelaku seni/sastra, karya cipta yang dicatatkan, pelestarian, berpotensi ekonomi, dan berpotensi menjadi daya tarik wisata”, jelas Desy.
Raja Simarmata menyambut baik maksud dan tujuan kedatangan Tim Kanwil Kemenkumhan Sumut dalam mendukung Kemajuan Pariwisata di Kabupaten Samosir. “Kami berterima kasih atas penunjukan KKC di Kabupaten Samosir, dan kami bersedia untuk mempersiapkan data dan kriteria yang dibutuhkan dalam pemilihan sebagai Kawasan Karya Cipta guna menaikkan potensi daya tarik wisata di Kabupaten Samosir”, tutup Raja.