Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti secara daring Pelaksanaan Kegiatan Obrolan Peneliti (Opini) Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian Pengembangan Hukum Bram Saulus Lumban Gaol, beserta jajaran di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kamis, 15/06/2023).
Opini kali ini mengambil tema “Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi”. Kegiatan diawali Penyampaian Laporan Pelaksanaan Opini Kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan dan dilanjutkan penyampaian kata sambutan Kepala Pusat Penelitaian dan Pengembangan Kebijakan Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM Syarifuddin.
Opini kali ini menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali, Akademisi Unversitas Khairun Ternate Suwarti dan Analis Kebijakan Ahli Pertama BSK Kumham Willy Wibowo sebagai narasumber. Opini Kebijakan sendiri merupakan bentuk sosialisasi BSK Kumham atas hasil analisis strategi kebijakan yang telah dilakukan oleh BSK Kumham yang dilaksanakan melalui forum diskusi. Hasil analisis ini diharapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh stakeholder terkait khususnya oleh masyarakat.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik menjelaskan bahwa Survey Kepuasan Masyarakat merupakan bentuk kerjasama antara Penyelenggara Pelayanan Publik dengan masyarakat dalam pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik pada masyarakat, dengan demikian kualitas pelayanan publik yang ada akan semakin meningkat.
Prinsip pelaksanaan survei sendiri meliputi Netralitas, Partisipatif, Akuntabel, Berkelanjutan, Transparansi dan Keadilan. Didalam Survei Kepuasan Masyarakat yang diinginkan oleh KemenPAN memuat 9 Unsur, tetapi pada Kemenkumham menjadi 8 unsur sesuai dengan kebutuhan. 8 unsur tersebut antara lain Persyaratan, Sistem, Waktu, Biaya, Perilaku pelaksana, Kompetensi pelaksana, Sarana dan Prasarana serta Penanganan pengaduan. Wartawan New York Times Natalie Angier, mengatakan Survei tidak pernah berbohong tetapi mereka tidak selalu mengatakan yang sebenarnya. Tindak lanjut perbaikian dapat dilakukan dari unsur terendah, dengan melakukan Justifikasi (pembuktian) melalui observasi yaitu konsultasi Pengaduan, kecurangan dengan membentuk tim misteri shopper. Kegiatan Opini diakhiri dengan sesi diskusi yang melibatkan para peserta.