Pematangsiantar- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.
Rombongan Kanwil Kemenkumham Sumut disambut hangat oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar beserta jajaran dan merupakan suatu kebanggaan dapat melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat
Dalam sosialisasi ini Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mana pada kesempatan ini adalah pemohon paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dengan maraknya Perdagangan Orang diharapkan untuk selalu waspada terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi tetapi tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Yusva Aditya yang turut menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak perdagangan orang serta menekankan bahwa segala prosedur dalam pembuatan paspor sangat mudah apabila seluruh syaratnya terpenuhi dengan baik karena petugas imigrasi akan lebih teliti dalam pengecekan data dan tujuan pemohon dalam pembuatan paspor.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab oleh pemohon paspor.