Brastagi – Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas permohonan Kekayaan Intelektual dalam mendorong naiknya perekonomian di daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya, yang bertempat di Hotel Sibayak Brastagi. (15/05)
Dengan mengambil tema “Peningkatan Edukasi Pendaftaran Terhadap Pelaku Usaha”, membuka kegiatan secara resmi Kakanwil Sumut Imam Suyudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Merek menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha, tak terkecuali bagi UMKM. Ada 3 fungsi merek, pertama fungsi pembeda yang membedakan satu produk dengan yang lain, kedua jaminan reputasi dan terakhir adalah promosi. Pendaftaran merek menjadi suatu hal yang penting bagi pelaku usaha karena dengan didaftarkannya suatu merek, maka pemiliknya akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan sendiri, memberikan izin kepada pihak lain, atau melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Suatu merek sejatinya memiliki suatu nilai tambah terhadap suatu produk. Nilai tambah yang dimaksud yakni nilai ekonomi yang bertambah karena adanya unsur merek yang dikemas dalam bentuk menarik pada merek tersebut. Selain itu, suatu merek sejatinya juga mencerminkan citra reputasi dari suatu produk. Merek pada suatu produk dapat meningkatkan prestise konsumen saat menggunakan produk tersebut
Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa Merek juga merupakan suatu unsur yang menjadi “pembeda” antara satu produk dengan yang lainnya. Pembeda yang dimaksudnya tersebut mengartikan bahwa suatu merek merupakan representasi dari beberapa kesatuan komponen yang terdiri dari berbagai macam faktor seperti halnya ciri sejarah, visi, identitas, proses hingga bahan dasar produk tersebut dan bahwa suatu merek sejatinya memberikan values bagi suatu produk.
“Kanwil Kemenkumham Sumut telah terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya pendaftaran merek demi memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pemilik hak. Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mendorong peningkatan upaya pendaftaran KI sehingga dapat meningkatkan dari sisi perekonomian”, harap Imam menutup sambutannya.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai dari 15 Mei-17 Mei 2023 dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota medan, Bapelitbangda Provinsi Sumatera Utara, dan Akademisi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, dan KaRutan Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan. Dengan peserta dari Unsur Dinas Pemerintah Provinsi/Kota terkait, Bapelitbang provinsi dan daerah, Para Pelaku Usaha Usaha Kecil dan Menengah.